Stafsus Raja Juli Mangkir Panggilan Kpk Soal Kasus Bupati Kuansing

Untuk mengusut mekanisme pengembalian uang tersebut, KPK sebelumnya juga berencana meminta keterangan ajudan Menhut Raja Juli Antoni dan Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana. Keduanya dibutuhkan keterangannya terkait pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Suhardiman Amby kepada Menhut.
Secara terpisah, Menhut Raja Juli berlari ke mobilnya dan enggan menjawab saat ditanya perihal selisih uang 2.000 dollar Singapura dari amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepadanya.
Adapun KPK telah menyita uang senilai 12.000 Dollar Singapura terkait amplop tersebut.
Andi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
/data/photo/2026/02/02/69803e6069684.jpeg)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, dalam kasus dugaan pemberian uang dalam amplop kepada menhut.
Saat kembali ditanya soal uang tersebut, Raja Juli hanya meminta maaf kemudian menutup pintu mobilnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Menhut Raja Juli Antoni, Taufik menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Namun, dari uang tersebut, baru sekitar S$ 12.000 yang ditemukan dan disita. KPK masih menelusuri keberadaan selisih S$ 2.000.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH - Stafsus Menhut Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, pada Senin (24/8/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan informasi mengenai dugaan pemberian uang lain sebesar S$ 12.500 kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. Taufik mengatakan dugaan pemberian tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi Saiful Haq, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Memang betul kita sudah menemukan S$ 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Andi Saiful Haq sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026), tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
KPK masih menelusuri selisih uang senilai 2.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang oleh Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Namun, penyidik masih memastikan jumlah uang di dalam amplop mengingat terjadi beberapa kali pertemuan antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amprop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura),” ujar dia.
KPK juga akan mendalami pihak-pihak yang mengetahui atau membantu proses pengembalian uang tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com - Stafsus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah mengonfirmasi kepada sejumlah petani di Kuansing mengenai uang yang dikumpulkan untuk diberikan kepada menhut.
Namun, uang yang kemudian disita KPK dari pengembalian tercatat sekitar S$ 12.000. Dengan demikian, masih terdapat selisih S$ 2.000 yang tengah ditelusuri penyidik. "Selisih S$ 2.000 itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujar Budi.
KPK sebelumnya mengungkap adanya perbedaan jumlah uang antara amplop yang diberikan dengan uang yang kemudian dikembalikan oleh Menhut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang yang dikumpulkan dari para petani di Kuansing mencapai S$ 14.000.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Ditanya Isi Amplop Bupati Kuansing Hilang 2.000 SGD, Ketua DPRD: Saya Enggak Tahu
Saat ditanya terkait uang 2.000 SGD tersebut, Raja Juli mengaku sedang fokus mengenai reforma agraria saja hari ini, sambil berlari kecil menuju mobilnya.
Baca juga: KPK Sita 12.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja Juli, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Andi Saiful Haq. Keterangan stafsus menhut tersebut dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara dugaan pemberian amplop yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Untuk mengusut mekanisme pengembalian uang tersebut, KPK sebelumnya juga berencana meminta keterangan ajudan Menhut Raja Juli Antoni dan Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana. Keduanya dibutuhkan keterangannya terkait pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Suhardiman Amby kepada Menhut.
Secara terpisah, Menhut Raja Juli berlari ke mobilnya dan enggan menjawab saat ditanya perihal selisih uang 2.000 dollar Singapura dari amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepadanya.
Adapun KPK telah menyita uang senilai 12.000 Dollar Singapura terkait amplop tersebut.
Andi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, dalam kasus dugaan pemberian uang dalam amplop kepada menhut.
Saat kembali ditanya soal uang tersebut, Raja Juli hanya meminta maaf kemudian menutup pintu mobilnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Menhut Raja Juli Antoni, Taufik menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Namun, dari uang tersebut, baru sekitar S$ 12.000 yang ditemukan dan disita. KPK masih menelusuri keberadaan selisih S$ 2.000.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH - Stafsus Menhut Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, pada Senin (24/8/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan informasi mengenai dugaan pemberian uang lain sebesar S$ 12.500 kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. Taufik mengatakan dugaan pemberian tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi Saiful Haq, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.