Eksepsi Kejagung Diterima Praperadilan Eks Waka Bgn Lodewyk Kandas

Gambar ilustrasi Eksepsi Kejagung Diterima Praperadilan Eks Waka Bgn Lodewyk Kandas

Baca juga: Hakim Sebut PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung

Namun, dua pintu pengadilan yang diketuk Lodewyk memberikan jawaban berbeda soal persoalan kewenangan relatif. Putusan tersebut membuat substansi dalil yang diajukan Lodewyk belum pernah benar-benar diuji.

Lodewyk merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. Melalui praperadilan, kubu Lodewyk berupaya menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai dari penetapan tersangka hingga penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Namun, dua putusan praperadilan sejauh ini belum memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya tudingan tersebut. Pengadilan belum sampai pada kesimpulan apakah penetapan tersangka maupun tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk sah atau tidak.

Gambar terkait Eksepsi Kejagung Diterima Praperadilan Eks Waka Bgn Lodewyk Kandas

Read more

Hakim Muhammad Firman Akbar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memberikan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan Lodewyk.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan praperadilan Lodewyk tidak dilanjutkan ke pokok permohonan.

Pada Senin, (24/8/2026), hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Karena itu, posisi Lodewyk saat ini seperti berada di antara dua pintu hukum. Pintu pertama tertutup karena PN Jaksel dinilai tidak berwenang. Pintu kedua juga tertutup karena PN Jakpus mengambil kesimpulan serupa.

Upaya pertama dilakukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan status tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejagung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali kandas.

Read more

Kubu Lodewyk memandang persoalan tersebut belum selesai. Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, mengatakan pihaknya tetap meyakini terdapat persoalan dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. “Menurut kami tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum,” kata Jonky setelah sidang di PN Jakpus, Senin (24/8/2026).

Kubu Lodewyk masih memiliki satu pilihan, yaitu mengetuk pintu ketiga. Jika benar praperadilan ketiga diajukan, publik akan kembali menunggu bukan hanya soal putusan hakim, tetapi juga apakah kali ini pengadilan akan masuk ke substansi perkara. Sebab, inti persoalan yang ingin diuji Lodewyk hingga kini belum mendapatkan jawaban dari dua pengadilan sebelumnya.

Pada 30 Juli 2026, hakim tunggal PN Jaksel Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, PN Jaksel dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

Dengan demikian, nasib hukum Lodewyk Pusung untuk sementara masih berada di antara penafsiran mengenai kewenangan pengadilan. Dua kali gagal bukan karena pokok permohonannya dinyatakan benar atau salah, melainkan karena persoalan forum yang berwenang mengadilinya.

“Dalam waktu dekat, kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (praperadilan) ke Jakarta Selatan,” kata Jonky.

“Mengadili, yaitu, satu, mengabulkan eksepsi termohon. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan.

Read more

Dalam sidang pada Senin (24/8/2026) kemarin, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan ekspesi Kejaksaan Agung selaku termohon dalam permohonan praperadilan Lodewyk.

Putusan itu kembali membuat substansi gugatan Lodewyk tidak diperiksa. Padahal, melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta pengadilan menguji sejumlah tindakan Kejagung, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan aset dan dokumen.

Awalnya, Lodewyk mengajukan praperadilan di PN Jaksel tetapi tidak diterima karena hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.

Artinya, dua kali upaya hukum dilakukan, tetapi belum satu pun menghasilkan putusan yang menjawab inti pertanyaan, yaitu apakah tindakan penyidik Kejagung terhadap Lodewyk telah sesuai prosedur hukum atau tidak?

Akan tetapi, upaya Lodewyk tersebut kembali kandas saat bergulir di PN Jakarta Pusat.

Langkah tersebut menunjukkan kubu Lodewyk masih berusaha mendapatkan forum pengadilan yang bersedia memeriksa substansi permohonan mereka. Praperadilan ketiga nantinya akan menjadi babak baru dalam upaya Lodewyk melawan proses hukum yang menjeratnya.

Read more

Kandas dua kali ternyata tidak membuat kubu Lodewyk menghentikan langkah hukum. Pengacara Lodewyk menyatakan akan berkonsultasi kembali dengan kliennya untuk mengajukan praperadilan ketiga. Rencananya, permohonan kembali diarahkan ke PN Jaksel.

Putusan PN Jaksel kemudian menjadi dasar bagi langkah berikutnya. Lodewyk mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakpus. Kali ini, permohonannya tercatat dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar ditunjuk untuk mengadili permohonan tersebut.

Lodewyk telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

Firman menjelaskan, praperadilan Lodewyk semestinya diajukan sesuai dengan kedudukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berkantor di Jakarta Selatan, sehingga masuk wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Menurut Firman, pemeriksaan praperadilan dalam praktik menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata.

Di sinilah posisi hukum Lodewyk menjadi menarik. Praperadilan pertama kandas di PN Jaksel karena pengadilan tersebut dinilai tidak memiliki kompetensi relatif. Ketika Lodewyk kemudian berpindah ke PN Jakpus, pengadilan tersebut justru menyatakan dirinya juga tidak berwenang mengadili permohonan.

“Menimbang tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” ujar Abdul Affandi saat membacakan putusan.

Menurut Jonky, persoalan itu harus tetap diuji melalui mekanisme praperadilan. “Kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini,” ujarnya.

Firman mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana atau KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.

Sidang praperadilan sempat mengalami penundaan karena persoalan kelengkapan legal standing. Setelah persidangan berjalan, kubu Lodewyk berharap pengadilan kali ini dapat masuk ke pokok permohonan. Namun, harapan itu kembali kandas.

Baca juga: Hakim: Praperadilan Lodewyk Eks BGN Harus Diajukan di Domisili Kejagung

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Firman.

Dalam dua permohonan itu, Lodewyk mempersoalkan tindakan hukum Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Tidak berhenti di situ, Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.

Dengan kata lain, Lodewyk gagal bukan karena hakim menyatakan penetapan tersangkanya sah. Permohonannya berhenti pada persoalan forum pengadilan.

Jakarta, Beritasatu.com - Nasib hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, masih terombang-ambing setelah dua kali upaya praperadilan yang diajukannya kandas. Menariknya, dua permohonan tersebut sama-sama tidak masuk ke pokok perkara karena persoalan kewenangan pengadilan.