Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Gambar ilustrasi Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

LPSK memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry dalam Sidang Mahkamah Pimpinan pada 18 Agustus 2026.

Kejaksaan Agung menitipkan saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang, ke LPSK.

BNPT dan LPSK berikan kompensasi Rp 475 juta kepada 4 korban terorisme. Acara ini bertepatan dengan Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional.

Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, LPSK turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

Gambar terkait Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Read more

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan setelah mempertimbangkan posisinya sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, serta karakteristik perkara. Dia mengatakan keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

LPSK juga mempertimbangkan karakteristik perkara serta profil pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, kasus korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana yang serius.

Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.

Gambar terkait Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

LPSK berharap pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar.

Read more

Baca juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susi dalam siaran pers yang dibagikan Humas LPSK kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Gambar terkait Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada FH," ujar Susi.

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

Read more

Menindaklanjuti permintaan tersebut, selanjutnya LPSK memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan terhadap permohonan pelindungan. Selama proses tersebut, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.

Susi mengatakan, salah satu pertimbangan LPSK memberikan perlindungan adalah informasi penting yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya.

Potensi tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena perkara yang ditangani merupakan tindak pidana serius. LPSK juga mempertimbangkan profil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan.

Read more

Berdasarkan hasil penelaahan, LPSK belum menemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap dinilai perlu diantisipasi.

Salah satu pertimbangan LPSK yakni informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meski belum menemukan ancaman nyata, lembaga itu menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, apresiasi Hoegeng Awards 2026. Acara ini jadi panutan integritas bagi Polri dan masyarakat, dengan 5 kategori penghargaan.

Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap Ferry pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry dalam proses penanganan perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pelindungan yang diberikan oleh LPSK didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

Ia menambahkan, apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.

LPSK menyambut baik Hoegeng Awards 2026, ajang penghargaan bagi polisi teladan. Acara ini menginspirasi integritas dan keteladanan dalam penegakan hukum.

Apabila keluarga mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.

Susi mengatakan informasi penting yang dimiliki Ferry terkait dengan perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.

Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut.

“Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Selama masa perlindungan darurat, LPSK memberikan sejumlah program kepada Ferry. Program tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

LPSK menolak permohonan status justice collaborator dari Sony Sonjaya dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.