Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Gambar ilustrasi Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng LPSK untuk melindungi korban penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' dan memastikan hak restitusi mereka terpenuhi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan setelah mempertimbangkan posisinya sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, serta karakteristik perkara. Dia mengatakan keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Permohonan pelindungan Ferry sebelumnya diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK pada 30 Juli 2026.

Gambar terkait Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan permohonan. Selama proses itu, LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan FH.

Meski demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.

Read more

Menurut Susi, keterangan saksi dapat memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi dan TPPU yang memiliki karakteristik serta tingkat keseriusan tertentu.

Susilaningtias menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih jauh mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan sebelum adanya berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah.

Gambar terkait Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU), yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

LPSK juga mempertimbangkan karakteristik perkara serta profil pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, kasus korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana yang serius.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Read more

Baca juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie Adriansyah

Gambar terkait Lpsk Beri Perlindungan Ke Saksi Kasus Terkait Febrie Adriansyah

Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meski belum menemukan ancaman nyata, lembaga itu menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.

LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan, termasuk pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.

Read more

Kejaksaan Agung menitipkan saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang, ke LPSK.

Setelah melakukan penelaahan, LPSK pun memutuskan memberikan perlindungan. Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban

"Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/8/2026).

Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Susilaningtias berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.

Permohonan pelindungan FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026 untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.

Read more

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

Baca juga: Update Kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tetapkan Tersangka Baru, Saksi Ferry Dititip ke LPSK

Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. 

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

Selama masa perlindungan darurat, LPSK memberikan sejumlah program kepada Ferry. Program tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada FH," ujar Susi.

Kejagung bersinergi dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengusut kasus Febrie.

Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut.

LPSK menolak permohonan status justice collaborator dari Sony Sonjaya dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan.

Susi mengatakan informasi penting yang dimiliki Ferry terkait dengan perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: LPSK Putuskan Beri Pelindungan Ferry Boboho, Saksi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

LPSK Putuskan Beri Pelindungan Ferry Boboho, Saksi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, situasi khusus tersebut antara lain mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.