Pelaku Tabrak Lari Maut Di Surabaya Akui Minum 7 Gelas Miras

Karena itu, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru memilih melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo yang berujung pada kecelakaan fatal kedua dengan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.
Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku saat kejadian berlangsung ia baru saja pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan. Ia menyebut telah menenggak minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak sebelum memutuskan untuk menyetir.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) dini hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah acara hiburan.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.
Karena itu, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru memilih melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo yang berujung pada kecelakaan fatal kedua dengan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.
Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku saat kejadian berlangsung ia baru saja pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan. Ia menyebut telah menenggak minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak sebelum memutuskan untuk menyetir.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) dini hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah acara hiburan.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.
Karena itu, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru memilih melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo yang berujung pada kecelakaan fatal kedua dengan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.
Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku saat kejadian berlangsung ia baru saja pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan. Ia menyebut telah menenggak minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak sebelum memutuskan untuk menyetir.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) dini hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah acara hiburan.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.
Karena itu, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru memilih melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo yang berujung pada kecelakaan fatal kedua dengan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.
Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku saat kejadian berlangsung ia baru saja pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan. Ia menyebut telah menenggak minuman beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak sebelum memutuskan untuk menyetir.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) dini hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah acara hiburan.